29 July 2026

Get In Touch

Mediasi DPRD Surabaya Akhiri Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup Surabaya

Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya.

SURABAYA (Lentera) -Mediasi yang dilakukan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya bersama warga, pihak gereja, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seluruh pihak sepakat mengakhiri konflik dan melanjutkan pembangunan gereja dengan sejumlah kesepakatan.

Polemik pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang yang telah berlangsung selama 13 tahun akhirnya menemukan titik terang. Melalui rapat dengar pendapat yang difasilitasi

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan penyelesaian tersebut menjadi hasil dari komitmen semua pihak yang bersedia mengedepankan musyawarah demi kepentingan bersama.

"Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan," ujar Yona usai hearing, Selasa (28/7/2026).

Politikus Gerindra ini menjelaskan, persoalan bermula dari perbedaan pemahaman mengenai lokasi pembangunan gereja. Warga RT 1 RW 1 Karangpilang menilai bangunan berada di wilayah mereka, sementara berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), lokasi bangunan utama berada di wilayah administrasi Kelurahan Kebraon.

"Setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya posisinya di Kebraon. Itu yang menjadi awal pemicu warga menolak karena menurut mereka lokasinya justru ada di Karangpilang," jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa bangunan utama gereja berkapasitas 784 kursi berada di lahan Kelurahan Kebraon. Sementara lahan seluas 1.474 meter persegi yang berada di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang akan difungsikan sebagai area parkir yang diperkirakan mampu menampung sekitar 50 mobil dan 250 sepeda motor.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak gereja juga memberikan ruang pemberdayaan bagi warga sekitar. Komisi A menyepakati penyediaan tiga tenda UMKM, masing-masing untuk pelaku usaha di Kebraon, pengelolaan gereja, serta warga RT 1 RW 1 Karangpilang. 

Selain itu, warga juga akan dilibatkan dalam pengelolaan area parkir, kebersihan, dan keamanan di lingkungan gereja.

"Kita cari win-win solution. Ada manfaat yang bisa diterima warga melalui pengelolaan UMKM, parkir, kebersihan, maupun keamanan," tuturnya.

Komisi A DPRD Surabaya juga meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kecamatan Karangpilang segera menyusun rekayasa lalu lintas di Jalan Senoputro. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang selama ini dikeluhkan warga akibat aktivitas sejumlah rumah ibadah di kawasan tersebut.

"Kami meminta Dishub, Satpol PP, dan kecamatan mengatur agar kendaraan tidak parkir di badan jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga menyatakan siap mengakomodasi kendaraan yang selama ini parkir di ruas jalan agar masuk ke area parkir yang telah disediakan," pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.