PALANGKA RAYA (Lentera) -Sehubungan dengan menurunnya kualitas udara di Kota Palangka Raya akibat kabut asap yang mulai menyelimuti, warga sekolah diminta untuk menggunakan masker sebagai upaya perlindungan kesehatan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, mendukung langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026, tentang Penyesuaian Pembelajaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.
"Kami berharap seluruh sekolah bisa mengikuti SE tersebut, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, termasuk pendidikan informal yang ada di Palangka Raya," papar Hasan, Selasa (28/7/2026).
Ia menekankan, pengunaan masker diwajibkan terutama saat peserta didik, guru, dan tenaga di lingkup pendidikan, melakukan aktivitas di luar ruangan, guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
"Penggunaan masker diwajibkan kepada seluruh warga sekolah, terutama saat beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya melindungi kesehatan dari dampak negatif kabut asap," jelasnya.
Hasan juga menyarankan agar pihak sekolah menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara semakin memburuk.
Aktivitas seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakulikuler di luar ruangan, dapat ditiadakan sementara waktu. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan tetap dijalankan seperti biasa.
Selain itu ia mengimbau peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih, makanan bergizi seimbang, serta memantau informasi kualitas udara, sebagai langkah antisipasi selama musim kemarau.
"Kami berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi SE dari Disdik tersebut, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman tanpa mengabaikan kesehatan warga sekolah, sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya kabut asap akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




.jpg)
