JAKARTA (Lentera) -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memposting pertemuan bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir.
Momen kebersamaan itu dibagikan Dasco melalui akun Instagram @sufmi_dasco pada Selasa (28/7/2026).
Dalam foto itu, ketiganya duduk di meja yang sama. Tampak Hotman Paris berjabat tangan dengan Akhmad Munir. Sementara itu, posisi Dasco berada di antara keduanya.
"Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," tulis Dasco.
Sekadar informasi, hubungan Hotman Paris dengan PWI sempat memanas usai konferensi pers di Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Kala itu, Hotman menggelar konferensi pers usai mantan kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, diperiksa.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman sempat mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab awak pers di lokasi.
Jawaban yang dilontarkan Hotman itu adalah "lu punya otak enggak?". Setelah itu, sejumlah organisasi pers, termasuk PWI, mengkritik pernyataan Hotman Paris tersebut lantaran dinilai tidak elok.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga sempat menanggapi pernyataan Hotman tersebut. Menurutnya, bertanya kepada narasumber menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan. Namun, narasumber tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).
Selang sehari kemudian, PWI resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea buntut dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan yang diterima tersebut teregister dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Dia menambahkan, Hotman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 soal penghinaan terhadap golongan sebagaimana tercantum dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.
"Jadi dilaporkan di sini, apa itu ya inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Edison di Polda Metro Jaya, dikutip dari Bisnis, Senin (20/7/2026).
Hotman Minta Maaf
Dalam catatan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat meminta maaf atas responsnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Kala itu, Hotman mengaku terpancing emosi saat menghadapi awak media usai Febrie Adriansyah diperiksa. Dia menjelaskan, pernyataan tersebut terucap karena dirinya tersulut emosi oleh pertanyaan wartawan soal adanya isu agenda terselubung dalam kasus Febrie.
Pasalnya, Hotman merasa sudah merespons dengan menyatakan ketidaktahuannya untuk menjawab pertanyaan tersebut. Terlebih, dia menyatakan tidak mungkin merespons pertanyaan tersebut saat konferensi pers.
"Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'Lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026) (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
