SURABAYA (Lentera) -Otoritas Malaysia merespons penangkapan seorang pilot warga negaranya di Indonesia yang diduga menyelundupkan sekitar 25 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pihak Berkuasa Penerbangan Awam Malaysia (CAAM) menyatakan, tengah menyelidiki kasus tersebut dari sisi regulasi, termasuk kemungkinan adanya celah dalam prosedur pemeriksaan sebelum pilot berusia 39 tahun itu meninggalkan Malaysia menuju Indonesia.
CAAM mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan fakta terkait kasus yang melibatkan pilot tersebut.
“Aspek itu akan diselidiki dari sudut regulasi, termasuk kepatuhan maskapai terhadap persyaratan regulasi yang ditetapkan dan proses keamanan operator bandara, untuk menentukan apakah terdapat kelemahan sebelum individu tersebut lolos dari Malaysia,” kata CAAM kepada Kantor berita Malaysia Bernama, Jumat (31/7/2026).
Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul penangkapan pilot Malaysia pada 29 Juli 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebagai langkah awal, CAAM menyatakan akan meningkatkan pemantauan terhadap penerapan persyaratan regulasi yang berkaitan dengan pemeriksaan bagasi dan prosedur keamanan, termasuk ketentuan yang berlaku bagi kru penerbangan.
Pilot Malaysia ditangkap di Soekarno-Hatta
Sebelumnya, aparat penegak hukum Indonesia menangkap seorang pilot warga Malaysia berusia 39 tahun yang diduga membawa sekitar 25 kilogram pil ekstasi dan sejumlah kecil metamfetamin atau sabu.
Pilot tersebut ditangkap setelah tiba di Jakarta dari Kuala Lumpur. Petugas Bea Cukai menemukan gambar mencurigakan pada bagasi kru saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 14 paket yang berisi sekitar 70.114 pil ekstasi dengan berat total sekitar 25 kilogram serta 2,7 gram sabu.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga dilaporkan positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.
Menurut penyidik, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkoba dan dijanjikan bayaran sekitar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa barang tersebut ke Jakarta sebelum diserahkan kepada anggota sindikat.
Pihak berwenang Indonesia juga menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional.
Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap anggota sindikat lainnya serta pihak yang diduga menjadi penerima narkoba tersebut di Indonesia.
Kedutaan Malaysia upayakan akses konsuler
Selain CAAM, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga merespons penangkapan tersebut.
Mengutip Kompas, Kedutaan Malaysia menyatakan sedang berupaya mendapatkan akses konsuler terhadap warga negaranya yang ditahan di Indonesia atas dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam pernyataannya, Kedutaan Malaysia mengatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengenai penangkapan warga negara Malaysia tersebut di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang mengupayakan akses konsuler kepada warga negara Malaysia tersebut,” demikian pernyataan Kedutaan Malaysia, Jumat, dikutip dari Sinar Harian Malaysia.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Otoritas Indonesia juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara.
Di sisi lain, CAAM Malaysia melanjutkan penyelidikan dari aspek regulasi dan keamanan penerbangan untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam prosedur pemeriksaan yang memungkinkan pilot tersebut berangkat dari Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia (*)
Editor: Arifin BH



.jpg)
