30 July 2026

Get In Touch

DPR RI: Polri Harus Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel

 Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

JAKARTA (Lentera) – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika. Menurutnya, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penangkapan AKP Pardiman oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Abdullah menilai, kasus itu menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," tegas Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, para oknum tersebut tidak cukup hanya dikenai sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri. Abdullah bilang, mereka juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," tandas Legislator dari Fraksi PKB tersebut. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru menilai penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. 

Menurut pria yang kerap disapa Gus Falah itu, langkah yang diambil Bareskrim Polri menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan ruang bagi personel yang menyalahgunakan jabatan maupun terlibat dalam tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang menjadi perhatian serius negara.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sebaliknya, Polri menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, tindakan tersebut mencerminkan implementasi nyata konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi arah reformasi Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

“Semangat Presisi tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga lewat penegakan disiplin dan hukum di lingkungan internal. Keberanian menindak anggota yang melanggar merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” katanya.

Meski demikian Gus Falah berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat berjalan secara objektif, profesional, dan terbuka hingga memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.