24 July 2026

Get In Touch

Mencuat, Isu SK Kepengurusan Muktamar NU

Ilustrasi: Seluruh peserta Muktamar NU Ke-35 agar tidak menjadikan media sosial sebagai satu-satunya rujukan informasi (Ant)
Ilustrasi: Seluruh peserta Muktamar NU Ke-35 agar tidak menjadikan media sosial sebagai satu-satunya rujukan informasi (Ant)

SURABAYA (Lentera) -Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Prof. Mohammad Nuh, membantah tudingan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyandera surat keputusan (SK) kepengurusan wilayah maupun cabang untuk kepentingan politik menjelang Muktamar.

Menurut mantan Menteri Pendidikan Nasional itu, proses penyelesaian SK terus berjalan dan telah menghasilkan ratusan SK yang diterbitkan. Saat ini, jumlah kepengurusan yang masih dalam proses penyelesaian disebut kurang dari 100.

"Tidak sangat mulia menyandera SK untuk kepentingan politik tertentu. Tak sampai 100 kepengurusan yang masih belum selesai SK-nya dan akan kami terus tuntaskan. Yang sudah beres juga sudah ratusan SK. Yang SK habisnya bulan Juli akan diperpanjang, karena Muktamar kan 27-31 Agustus 2026," kata Prof Nuh di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/7/2026) malam.

Prof Nuh menjelaskan dirinya menjadi koordinator tim panel yang menangani penyelesaian SK kepengurusan. Tim tersebut beranggotakan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Ketua OKK PBNU Faisal, Amin Said, Nur Hidayat, dan Ajengan Syarif Munawi.

Menurutnya, tim telah bekerja selama tiga hingga empat bulan terakhir untuk mengurai berbagai persoalan administrasi yang menyebabkan penerbitan SK tertunda.

"Saya sendiri sebagai koordinator tim panel masalah SK itu. Anggotanya ada Gus Ipul Sekjen, Pak Faisal bagian OKK, Pak Amin Said, Pak Nur Hidayat, dan Pak Ajengan Syarif Munawi. Kami sudah bergerak sejak 3-4 bulan yang lalu. Yang tadinya banyak kebuntuan-kebuntuan, berhasil kami urai," ujarnya.

Ia menegaskan setiap penyelesaian dilakukan secara transparan dengan mengedepankan pencarian solusi.

"Pengelolaan SK harus transparan dan duduk perkaranya seperti apa. SK adalah hak untuk PC dan PW sepanjang itu memenuhi persyaratan," katanya.

Prof Nuh menambahkan tim menggunakan pendekatan penyelesaian masalah agar setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik.

"Kami menggunakan pendekatan how to solve. Kami cari solusinya dan sudah ratusan SK yang diselesaikan, serta penyelesaiannya sangat nyaman," ucapnya.

Sebelumnya, calon Ketua Umum PBNU KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mendesak PBNU segera memberikan kepastian mengenai legalitas kepengurusan daerah yang belum menerima SK.

Menurut Gus Salam, kepastian tersebut penting agar tidak terjadi simpang siur mengenai peserta yang memiliki hak suara maupun hanya hak berbicara dalam Muktamar.

"Kami mendesak agar segera ada rilis tentang status PCNU, PWNU maupun PCINU di luar negeri yang punya hak suara di Muktamar atau hanya hak berbicara. Ini agar tidak ada simpang siur informasi dan agar mereka masing-masing juga segera tenang untuk mempersiapkan diri mengikuti Muktamar," ujarnya.

Ia juga mengaku khawatir SK kepengurusan dijadikan alat tawar politik untuk memengaruhi dukungan terhadap calon tertentu.

"Kami memang ada kekhawatiran, SK kepengurusan ini sengaja mau dijadikan bargaining. Jika mau memilih calon tertentu baru akan dikeluarkan SK-nya. Semoga itu tidak benar terjadi seperti muktamar-muktamar sebelumnya. Kami mendesak PBNU jangan menyandera SK kepengurusan untuk kepentingan calon tertentu," kata Gus Salam, melansir inilahcom.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Forum lima tahunan tersebut akan memilih Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat berikutnya sekaligus membahas arah organisasi ke depan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.