22 July 2026

Get In Touch

Kemendag Berikan Masa Transisi Pedagang di Marketplace Daftar NIB

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan di Jakarta, Senin (20/7/2026). (foto:ist/Ant)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan di Jakarta, Senin (20/7/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi pedagang di marketplace (lokapasar) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, yang mewajibkan pedagang di marketplace memiliki NIB.

“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Senin (20/7/2026) mengutip Antara, Selasa (21/7/2026).

Iqbal menjelaskan, pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu 6 bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah lebih dahulu berjualan memperoleh masa transisi hingga 18 bulan. Selama masa tersebut, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.

Masa transisi tersebut diberikan, karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Iqbal menilai, NIB penting sebagai identitas legal usaha yang memberikan berbagai manfaat. Pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB, bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. 

Antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah pelaku usaha berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas insentif.

NIB juga memudahkan pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, dan pasar yang lebih luas.

Guna mendukung implementasi aturan, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah.

Meski demikian, Iqbal menyampaikan, baru sebagian kecil pedagang di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Kemendag berharap, penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.