SURABAYA (Lentera) -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di berbagai tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe.
Setiap pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, keberadaan izin tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi pengguna jasa parkir.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola parkir mengantongi izin resmi, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut,” kata Basari, Senin (20/7/2026).
Basari menjelaskan, setiap pengelola usaha wajib mencantumkan skema tarif parkir ketika mengajukan izin. Besaran tarif yang diterapkan dapat berbeda di setiap lokasi, baik menggunakan sistem progresif maupun tarif tetap (flat), sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah.
Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan menetapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin penyelenggaraan parkir.
“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya belakangan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pengelola yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Basari memastikan, langkah tersebut tidak menyasar operasional tempat usaha secara keseluruhan, melainkan hanya area parkir yang belum memiliki izin resmi.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” tegasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
