21 July 2026

Get In Touch

Mensesneg Respons Hotman Paris

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (ant)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, akhirnya merespon apa yang disampaikan kuasa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dia menepis informasi yang menyebut pemeriksaan Febrie Adriansyah harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum Febrie atau pejabat tinggi lain harus sesuai mekanisme hukum. “Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden itu,” kata Prasetyo melansir tempo.co Senin (20/7/2026). 

Dia menandaskan bahwa Istana meminta agar semua pihak tidak mengaitkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia juga menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum yang berlaku. “Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Hotman Paris Hutapea usai mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) mengatakan penetapan tersangka kliennya dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberitahu Presiden Prabowo. Hotman juga mengklaim Febrie adalah kebanggaan Prabowo. Dia juga menyebut Febrie telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 430 triliun kepada negara.

Untuk diketahui, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terseret dalam tiga perkara yang disidik oleh kepolisian, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU oleh beberapa perusahaan. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.