17 July 2026

Get In Touch

Pemkot Siap Uji Coba Jalan Tembus di Candi Panggung Mulai Pekan Depan

Jalan tembus ke arah Jalan Candi Panggung dan Jalan Simpang Candi Panggung siap diuji coba mulai pekan depan, Kamis (16/7/2026). (Santi/Lentera)
Jalan tembus ke arah Jalan Candi Panggung dan Jalan Simpang Candi Panggung siap diuji coba mulai pekan depan, Kamis (16/7/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang siap menggelar uji coba fungsional jalan tembus yang menghubungkan kawasan Griyashanta dengan Jalan Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, mulai pekan depan. Uji coba dilakukan setelah kondisi fisik jalan dinilai siap, sembari menunggu penyelesaian sejumlah kelengkapan pendukung.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan rencana tersebut tetap dijalankan meski proses hukum yang diajukan sebagian warga RW 12 Kelurahan Mojolangu masih berlanjut hingga tingkat kasasi.

"Terlepas dari kondisi eksisting di lapangan yang sudah bagus, ini merupakan program pemerintah yang sejak lama sudah tertuang di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan pada perubahan perda beberapa tahun lalu juga sudah ditetapkan sebagai rencana jalan untuk mengurangi beban lalu lintas," ujar Suparno, dikonfirmasi Kamis (16/7/2026) sore. 

Ia menjelaskan, sebelumnya pelaksanaan proyek jalan tembus tersebut sempat tertunda karena adanya gugatan yang diajukan Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu bersama sejumlah warga. Pemkot Malang pun memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Suparno menyebut, gugatan itu telah diputus oleh pengadilan melalui putusan sela yang menyatakan para penggugat tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan terkait objek sengketa.

"Putusannya menyatakan penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan kepada Pemkot Malang karena jalan tersebut pada kenyataannya sudah menjadi aset Pemkot Malang," katanya.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 9 Juli 2026. Selain itu, laporan yang diajukan ke Ombudsman RI juga tidak diterima karena proyek tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan umum.

"Jalan itu juga tidak mengambil tanah privat warga. Itu merupakan fasum yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemkot," tegasnya.

Maka dengan kondisi fisik jalan yang dinilai telah memadai, Pemkot Malang menargetkan uji coba fungsional dapat dimulai pekan depan apabila seluruh perlengkapan jalan telah selesai dipasang. Namun demikian, Suparno memastikan jalan tersebut belum langsung dibuka penuh selama 24 jam.

"Namanya uji coba fungsional tentu ada pembatasan. Tidak langsung dibuka penuh dan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Pemkot Malang menegaskan tetap akan memfungsikan jalan tembus tersebut sembari menghormati proses kasasi yang masih ditempuh sebagian warga. Menurut Suparno, kepentingan masyarakat luas dalam mengurai kemacetan menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Disinggung terkait kemungkinan adanya penolakan saat uji coba berlangsung, Pemkot mengaku akan melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan aparat kewilayahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan jalan tembus tersebut memiliki panjang sekitar 800 meter dengan lebar sekitar 9 meter dan menghubungkan kawasan Griyashanta dengan Jalan Candi Panggung dan Simpang Candi Panggung.

Menurut Dandung, seluruh pembangunan jalan dibiayai oleh pihak pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), sehingga tidak menggunakan APBD. "Tidak ada anggaran satu rupiah pun dari APBD untuk pembangunan jalan ini," tegasnya.

Ke depan, Pemkot juga menyiapkan rencana peningkatan kapasitas ruas jalan yang tersambung dengan jalan tembus tersebut. Dari hasil survei lapangan, pelebaran jalan dinilai memungkinkan dilakukan tanpa pembebasan lahan karena masih terdapat saluran terbuka di sisi kanan dan kiri jalan.

Saluran tersebut direncanakan akan diubah menjadi saluran tertutup dengan tetap dilengkapi bak kontrol pada titik-titik tertentu agar proses pemeliharaan drainase tetap dapat dilakukan. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.