JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kabupaten Tulungagung, satu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, dan dua orang lainnya. Pemanggilan tersebut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Tempo, Kamis (16/7/2026).
Budi menyebutkan, dua pejabat tersebut yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung TRH.
Selain itu, KPK juga memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur HIL. Kemudian dua orang lainnya yang juga dipanggil KPK yaitu kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa HMW dan staf PT Moderna Tehnik Perkasa ADR. Keduanya dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK juga memanggil beberapa orang terkait kasus ini. Melansir Antara, setidaknya KPK juga memanggil empat orang saksi pada Senin (13/7/2026) yaitu LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati. Mereka dipanggil di Polda Jatim.
Selanjutnya pada Selasa (14/7/2026), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung. Dan pada Rabu (15/7/2026), KPK memanggil asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai, tetapi tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
