17 July 2026

Get In Touch

Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Kejagung: Sebagaimana Ditetapkan Penyidik Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah). (foto:ist/dok.Ant)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah). (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie Adriansyah (FA) selaku mantan Jampidsus dan Don Ritto (DR) selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meskipun penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung.

"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, meski Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.

Kejagung menerbitkan tiga sprindik, untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Anang mengatakan, penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers, pada Rabu (15/7/2026) siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

Saat itu, Kejagung menyatakan, bahwa dalam surat perintah penyidikan umum itu, bekas Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.