MALANG (Lentera) -Puluhan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang masih kosong menjadi biang membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari pos belanja pegawai.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2025, realisasi belanja pegawai hanya mencapai 89,78 persen, menyisakan anggaran sekitar Rp110 miliar yang tidak terserap.
"Realisasi belanja pegawai yang menyebabkan SiLPA itu memang bisa dianalogikan karena banyak jabatan kosong. Karena termasuk tunjangan jabatan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), juga tidak tersampaikan. Maka ini yang berpengaruh pada SiLPA," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, Selasa (14/7/2026).
Dijelaskannya, selain jabatan kosong, faktor lain yang turut memengaruhi adalah adanya pegawai yang memasuki masa pensiun sehingga alokasi anggaran yang telah disiapkan tidak seluruhnya dapat direalisasikan.
Hendru mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 70 jabatan kosong di Pemkot Malang, mulai dari jabatan eselon II hingga eselon IVB. Kekosongan tersebut berdampak langsung terhadap tidak tersalurkannya berbagai komponen belanja pegawai, termasuk tunjangan jabatan.
"Sekarang saja ada sekitar 70-an jabatan kosong mulai dari eselon II sampai eselon IVB. Kalau dihitung masing-masing tunjangan jabatannya, misalnya dikalikan 14 bulan, tinggal diakumulasikan saja," jelasnya.
Hendru pun mengakui apabila kekosongan jabatan tersebut belum dapat diisi sepanjang tahun 2026, maka kondisi serupa berpotensi kembali memengaruhi besaran SiLPA pada akhir tahun anggaran. "Iya, kemungkinan itu," ucapnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan langkah menghadapi ketentuan pemerintah pusat mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari postur APBD yang direncanakan berlaku pada 2027.
Hendru mengatakan, hingga kini ketentuan tersebut masih berproses dan pemerintah daerah berharap adanya relaksasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, apabila ketentuan batas maksimal tersebut diterapkan tanpa relaksasi, maka dapat berdampak terhadap kemampuan daerah dalam memberikan TPP.
"Karena itu kami mengajukan relaksasi, termasuk melakukan pendataan dan pemetaan jumlah pegawai yang dimiliki daerah," jelas Hendru.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih melakukan evaluasi terkait kemampuan fiskal dalam membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hendru menyebut, Pemkot Malang telah mengangkat sekitar 3.000 PPPK sebagai bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat. Meski demikian, menurutnya masih terdapat 109 PPPK paruh waktu yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Malang.
Ia berharap seluruh PPPK paruh waktu tersebut dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini. Namun kepastian pelaksanaannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah, Pemkot Malang memutuskan tidak membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026.
Ditegaskannya, kebijakan moratorium tersebut berlaku untuk pengadaan CPNS maupun PPPK di tahun 2026 ini. "Sedangkan tahun ini kami mengambil kebijakan moratorium terkait pengangkatan ASN. Kami tidak mengusulkan pengadaan lagi di tahun ini. Tidak ada perekrutan CPNS maupun PPPK dari luar," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH




.jpg)
