SURABAYA (Lentera) -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan seluruh pengurus RT dan RW agar mengelola sumbangan warga secara transparan dan tidak menetapkan nominal tertentu.
Untuk memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, seluruh bentuk partisipasi masyarakat maupun pelaku usaha harus bersifat sukarela agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Eri mengatakan, semangat gotong royong dalam menyambut perayaan kemerdekaan tetap perlu dijaga. Namun, sumbangan yang dihimpun di lingkungan RT dan RW tidak boleh berubah menjadi pungutan yang diwajibkan kepada warga maupun pelaku usaha.
“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Eri dikutip, Selasa (14/7/2026).
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha dapat melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila menemukan adanya penetapan nominal sumbangan.
“Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Menurut Eri, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengurus RT dan RW hanya diperbolehkan menarik iuran untuk kepentingan tertentu, seperti keamanan dan kebersihan lingkungan.
“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi pengurus RT dan RW dari potensi persoalan hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” tambahnya.
Meski demikian, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang berada di lingkungan RT dan RW untuk ikut berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan selama dilakukan secara sukarela dan dikelola secara terbuka.
“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
