14 July 2026

Get In Touch

Eri Cahyadi Pastikan Penataan PKL Kedungdoro Sesuai Aturan dan Tidak Bertentangan dengan Perda

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Amanah/Lentera)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kedungdoro agar lebih rapi. Penataan tersebut dilakukan usai adanya aduan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri, yang mengeluhkan parkir tepi jalan hingga PKL yang berjualan diatas pedestarian di kawasan tersebut. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan penataan PKL di kawasan Kedungdoro dan Genteng dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Menurutnya, kedua kawasan tersebut memiliki status khusus sebagai kawasan kuliner malam yang telah ditetapkan pemerintah sejak puluhan tahun lalu.

Eri menjelaskan, kawasan Kedungdoro dan Genteng telah memiliki surat keputusan (SK) sejak era kepemimpinan mantan Wali Kota Surabaya, Poernomo Kasidi, yang kemudian diperkuat pada masa kepemimpinan Wali Kota Sunarto Sumoprawiro. Karena itu, Pemkot saat ini lebih berfokus pada penataan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fasilitas umum.

“Perlu saya sampaikan, kawasan Kedungdoro dan Genteng memiliki surat keputusan sejak masa Pak Purnomo Kasidi, kemudian diperkuat pada masa Pak Narto sebagai kawasan kuliner malam Kota Surabaya,” jelas Eri saat ditemui Lentera di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, penataan yang dilakukan Pemkot bertujuan agar aktivitas para pedagang tidak menimbulkan kemacetan, tidak menutup saluran air, serta tidak menggunakan trotoar.

“Karena itu, di dua lokasi tersebut kami melakukan penataan agar tidak menimbulkan kemacetan, tidak menutup saluran, dan tidak menggunakan trotoar. Meskipun berstatus kawasan kuliner malam yang legendaris, tetap tidak boleh melanggar aturan,” ujarnya.

Menanggapi adanya pertanyaan terkait kesesuaian kawasan tersebut dengan

Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020, Eri menyebut bahwa Kedungdoro dan Genteng merupakan pengecualian karena status kawasan kuliner malam telah ditetapkan jauh sebelum perda tersebut diberlakukan.

“Itu merupakan pengecualian karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kuliner malam jauh sebelum Perda Nomor 2 diberlakukan,” tegasnya.

Eri menambahkan, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bambang Dwi Hartono hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya juga terus mengembangkan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di berbagai wilayah. Sementara itu, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan sebagai pusat kuliner malam legendaris karena surat keputusan yang menjadi dasar hukumnya hingga kini belum dicabut.

“Karena statusnya sebagai kawasan yang sudah ditetapkan sebelumnya, maka tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.