10 July 2026

Get In Touch

Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol 10 Persen pada 2027

Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) meninjau implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) meninjau implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9

KARAWANG (Lentera) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan mewajibkan bioetanol atau bensin yang dicampur dengan etanol pada 2027, setelah berkaca pada kesuksesan program mandatori biodiesel B50.

“Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ucap Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat melansir Antara, Kamis (9/7/2026).

Bahlil menjelaskan, penerapan wajib bioetanol akan dibagi menjadi beberapa tahap, dengan tahap pertama mewajibkan campuran etanol sebesar 10–20 persen. Ia berharap, campuran etanol dapat terus meningkat, sebagaimana yang kini diterapkan dalam mandatori biodiesel B50.

“Jadi tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Danantara, maupun Pertamina dan swasta yang lain,” jelasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, bahwa Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5, mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali dan Lampung.

Selaras dengan upaya mendukung penerapan bioetanol, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat pengembangan pabrik bioetanol terintegrasi di Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi sektor perkebunan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyampaikan proyek yang mengusung konsep bioetanol terintegrasi tersebut, diharapkan menjadi model pengembangan energi terbarukan berbasis pertanian dan sumber daya domestik.

Komitmen tersebut ditegaskan dirinya, dalam rapat koordinasi dan kunjungan lapangan pengembangan bioetanol terintegrasi di provinsi lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), serta para pemangku kepentingan terkait, pada Selasa (9/6/2026).

Lampung memiliki potensi bahan baku yang kuat, baik dari molases tebu, sorgum, maupun limbah biomassa yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan bioetanol generasi pertama dan generasi kedua (second generation bioethanol).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.