10 July 2026

Get In Touch

Pemkot Batu Perkuat Peran Desa Perangi Rokok Ilegal, Gagalkan Peredaran 30.572 Batang

Satpol PP Kota Batu mengadakan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai pada 3 Juni 2026 lalu. (foto: Satpol PP Kota Batu)
Satpol PP Kota Batu mengadakan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai pada 3 Juni 2026 lalu. (foto: Satpol PP Kota Batu)

BATU (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memperkuat peran masyarakat hingga tingkat desa dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Pada operasi gabungan (Opsgab) yang dilakukan Juni 2026, sebanyak 30.572 batang rokok ilegal berhasil digagalkan peredarannya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Batu, Wiwit Anandana mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan setelah menggelar 3 kali sosialisasi tatap muka terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang 2026.

"Kami menyasar unsur desa. Kami panggil unsur pengurus desa, pekerja sosial masyarakat (PSM), pengolah data desa, kemudian Linmas desa," ujar Wiwit, ditemui di Kantor Satpol PP Kota Batu, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, unsur desa dipilih karena memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi dan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing. PSM dan pengolah data desa, misalnya, dinilai mengetahui kondisi sosial masyarakat. Sementara Linmas memiliki kedekatan dengan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.

Wiwit menambahkan, keterlibatan perwakilan desa juga memungkinkan informasi diteruskan melalui berbagai kelompok masyarakat, mulai dari takmir masjid hingga tokoh masyarakat.

Lebih lanjut, Wiwit mengatakan, rokok ilegal yang ditemukan beredar di wilayahnya diketahui berasal dari luar daerah dan dipasarkan melalui sejumlah toko.

Dalam operasi gabungan, menurutnya petugas tidak hanya mengamankan barang bukti. Para pedagang juga diberikan pemahaman agar tidak kembali memperjualbelikan rokok ilegal.

"Paling tidak kami imbau agar mereka tidak menjual rokok ilegal lagi. Karena ada beberapa hal yang terdampak. Pertama, terkait kerugian negara karena cukainya ilegal, kemudian kesehatan masyarakat juga terdampak," tegas Wiwit.

Pihaknya juga memastikan, Satpol PP Kota Batu bersama instansi terkait akan kembali melaksanakan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan operasi peredaran rokok ilegal di Kota Batu dilakukan pada 18 Juni 2026.

Operasi yang melibatkan Satpol PP Kota Batu, Bea Cukai Malang, Kejaksaan dan kepolisian tersebut berhasil mengamankan 1.557 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 30.572 batang yang didapat dari sejumlah toko di Kota Batu.

"Dalam pemeriksaan terhadap salah satu toko di Jalan Terusan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai," kata Johan.

Secara keseluruhan, disebutkannya, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp45,73 juta. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp23 juta berhasil diselamatkan.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kota Batu, Emilyati, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Tengko Wolok, mengatakan alokasi DBHCHT Kota Batu pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp16,73 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan ke 3 bidang, meliputi penegakan hukum, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Bidang kesehatan memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp7,87 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Batu. Sementara bidang penegakan hukum memperoleh alokasi Rp500 juta.

"Kalau untuk bidang penegakan hukum itu ada dua SKPD yang membidangi, Satpol PP dan Diskominfo. Karena sifatnya adalah sosialisasi, pengumpulan informasi dan pemberantasan cukai. Ada tiga kegiatan," jelas Wolok.

Sementara itu, pada bidang kesejahteraan masyarakat (Kesmas), DBHCHT dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,88 miliar dan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,08 miliar.

Bidang Kesmas juga mengalokasikan Rp3,3 miliar untuk program pelatihan keterampilan kerja yang diampu oleh Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan.

"Selain itu, terdapat alokasi Rp39,33 juta untuk koordinasi pengelolaan DBHCHT. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan koordinasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan DBHCHT," katanya.

Hingga Juni 2026, Wolok menyebut realisasi pemanfaatan DBHCHT Kota Batu telah mencapai 34,5 persen. (ADV)

 

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.