JAKARTA (Lentera) - Setelah hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. Akhirnya dia resmi mendaftarkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Advokat Nadiem, Zaid Mushafi melansir antara.
Lebih lanjut dia mengatakan pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Dia menjelaskan bahwa pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan. Namun, majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Kemudian, lanjutnya, dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.
Zaid juga menyebut proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari kliennya terhadap hal itu.
Memori banding juga mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dikenakan kepada kliennya.
Dia menyebut bahwa berdasarkan dokumen dan fakta persidangan tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB serta tak ada bukti materiel dana itu masuk ke kantong pribadi kliennya.
"Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
