DENPASAR (Lentera) – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Badung, Bali, berinisial Iptu MDP, dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi setelah menjalani tes urine dalam inspeksi mendadak (sidak) di internal Polda Bali.
Perwira polisi itu kini ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan temuan tersebut hasil sidak rutin yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba, bersama Bidang Propam Polda Bali.
"Ini bukan penangkapan, ini kegiatan rutin antara Dit Resnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota," kata dia dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026) mengutip Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ariasandy, pemeriksaan dilakukan tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah personel dipanggil secara acak, untuk tes urine di Mapolda Bali pada 8 Juni 2026 lalu.
Dari hasil pemeriksaan itu, Iptu MDP menjadi satu-satunya anggota yang hasil tes urinenya terindikasi positif narkotika.
"Kami ambil tes sampel urine dan ternyata ada satu yang terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan kami serahkan ke Propam, untuk tindak lanjut. Sementara yang bersangkutan sudah kami amankan di Propam sejak 8 Juni," ujarnya.
Ariasandy mengatakan, hingga kini penyidik Propam masih mendalami asal narkotika yang digunakan, maupun sudah berapa lama Iptu MDP mengonsumsinya.
"Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Polda Bali memastikan, akan menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Selain menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri, Iptu MDP juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga hukum pidana.
"Tergantung tingkat pelanggaran yang bersangkutan. Sampai pemecatan juga bisa, dipidana juga bisa," imbuh Ariasandy.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
