SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menuntaskan penanganan sekitar 440 titik genangan, dari total 1.015 lokasi yang dipetakan sejak 2020.
Pada 2026, pemkot menargetkan penanganan di sekitar 120 titik genangan lainnya, melalui pembangunan drainase baru dan normalisasi saluran sebagai upaya mengurangi risiko banjir di berbagai kawasan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan pengendalian genangan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah kota, keberhasilannya juga bergantung pada dukungan pemerintah pusat terutama untuk normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur yang berada di luar kewenangan Pemkot Surabaya.
"Sebenarnya kita kan enggak bisa ngomong Kota Surabaya saja yang bekerja. Di lain sisi juga ada kewajiban-kewajiban dari pemerintah pusat juga harus dilakukan," kata Hidayat, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, sedimentasi di Sungai Surabaya, Kalimas, dan Kali Jagir sudah cukup tinggi sehingga perlu segera dilakukan normalisasi. Selain itu, pembangunan pintu air di muara Kali Jagir dinilai mendesak agar aliran air menuju hilir lebih lancar.
"Percuma kita bikin saluran banyak, tapi muaranya ternyata juga ada pendangkalan," ujarnya.
Menurut Hidayat, Pemkot Surabaya telah mengirim surat kepada pemerintah pusat agar normalisasi sungai dan pembangunan pintu air tersebut segera direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Adi Gunita mengatakan penanganan genangan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemetaan yang dimulai sejak 2020.
"Dari sekitar 1.015 titik genangan yang kami petakan, hingga 2025 sudah terselesaikan hampir 440 titik," katanya.
Pada 2026, Pemkot Surabaya akan melanjutkan penanganan di sekitar 120 titik genangan. Selain membangun saluran baru, normalisasi saluran yang sudah ada menjadi prioritas agar kapasitas drainase tetap terjaga.
"Normalisasi ini sangat penting sekali. Karena percuma kalau kita bangun saluran tapi tidak kita rawat," ujarnya.
Adi menjelaskan, Pemkot Surabaya mengelola sekitar 340 saluran drainase. Sementara sekitar 30 saluran primer menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena itu, menurutnya, pengendalian banjir dan genangan harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah kota dengan instansi terkait.
"Kalau kita menangani saluran tersier, tetapi saluran primer di hilir sebagai outlet tidak dirawat, hasilnya tidak akan maksimal," tambahnya.
Selain kolaborasi antarinstansi, Adi juga mengajak, masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan saluran drainase dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Karena saluran yang bersih akan membantu meningkatkan kinerja drainase maupun rumah pompa dalam mengurangi genangan saat hujan deras," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




.jpg)
