SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh hak korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya tetap terpenuhi, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masa depan korban tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya langsung memberikan pendampingan sejak kasus tersebut terungkap. Sebagai kepala daerah sekaligus seorang ayah, ia mengaku sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku.
"Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya itu. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin). Pendampingan penuh kita lakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB)," tegas Eri, Rabu (1/7/2026).
Diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur pada Senin (29/6/2026). Seorang ayah di Kota Surabaya, berinisial ST (47), diduga memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 4 bulan.
Tersangka telah memerkosa korban sejak 2025- April 2026 saat itu korban berusia 16 tahun. Kini, usia korban menginjak 17 tahun.
Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan, Pemkot memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada korban, meliputi pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan.
Menurut Ida, kondisi fisik korban saat ini dalam keadaan baik meski tengah mengandung. Karena itu, pendampingan dilakukan lebih intensif agar kesehatan ibu dan janin tetap terpantau hingga proses persalinan.
"Kami melakukan pendampingan berkala oleh psikolog profesional serta konselor rutin. Selain itu juga dilakukan stress release melalui pendekatan keagamaan," ujarnya.
Ia memastikan hak pendidikan korban tetap berjalan. Selama masa pemulihan, korban tetap mengikuti kegiatan belajar melalui sistem sekolah daring.
Selain itu, DP3A-PPKB juga memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan hingga persidangan agar hak-hak korban tetap terlindungi.
Terkait tempat tinggal, Ida menjelaskan korban saat ini berada di rumah aman milik yayasan gereja, bukan di shelter Pemkot Surabaya. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan psikologis korban.
"Saat ini korban lebih nyaman tinggal di rumah aman milik yayasan gereja. Kami tidak memaksa harus berada di shelter, yang terpenting korban dalam kondisi sehat, aman, dan nyaman," jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak yayasan untuk memantau perkembangan kondisi psikologis korban.
Pendampingan juga diberikan kepada keluarga, khususnya ibu kandung korban, agar mampu memberikan dukungan moral selama proses pemulihan.
"Pendampingan akan terus kami lakukan menyesuaikan stabilitas kondisi kesehatan fisik dan mental korban hingga ia siap bersosialisasi dan bersekolah kembali secara normal," kata Ida.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat lingkungan melalui optimalisasi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).
Penguatan dilakukan melalui pelatihan deteksi dini bagi Satgas PPA dan kader Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat RW, serta memperluas kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat pemerhati perempuan dan anak untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
