22 April 2025

Get In Touch

Terlambat Susun APBD, Gubernur Jatim Jatuhi Sanksi Bupati Jember

Terlambat Susun APBD, Gubernur Jatim Jatuhi Sanksi Bupati Jember

Jember- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Surat itu berupa Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 700/1713/060/2020 tertanggal 2 September 2020. Penjatuhan sanksi tersebut menimbang beberapa hal antara lain, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami keterlambatan dan sampai saat ini belum ditetapkan adalah disebabkan oleh Bupati Jember dan Kepala Daerah yang terlambat mengajukan proses penyusunan APBD merupakan pelanggaran administratif dan perlu dijatuhi sanksi administratif.

Surat Gubernur Jatim ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi bersama pimpinan dewan lainnya di gedung DPRD Jember. "Memutuskan, menetapkan, kesatu, Penjatuhan administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember Faida," ujar Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi, Selasa (8/9).

Sanksi kedua yakni penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.

Ketiga, hak-hak keuangan dimaksud dalam Diktum Kesatu meliputi ; gaji pokok tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan. Belum ada penjelasan atas sanksi tersebut oleh Bupati Jember Faida karena masih pemeriksaan kesehatan di RS Syaiful Anwar dalam kapasita sebagai cabup petahana. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.