04 July 2026

Get In Touch

Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BBM, Kerugian Negara Tembus Rp486 Miliar

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi (tengah). (foto: Humas Polri)
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi (tengah). (foto: Humas Polri)

JAKARTA (Lentera) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.

Empat tersangka itu terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta, yakni Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan, tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008- 2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009-2013, serta WTD yang menjabat sebagai General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Yusuf Afandi, melansir laman resmi Humas Polri, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup yang pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, meski PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran, para tersangka diduga tetap melanjutkan penyaluran BBM tanpa menghentikan distribusi maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan perusahaan.

Penyidik menduga, justru dilakukan sejumlah perubahan melalui addendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT. 

Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi pembayaran uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut bahkan disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.

"Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," jelas Yusuf.

Akibat kebijakan tersebut, PT AKT diduga memperoleh fasilitas penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai. Sementara itu, seluruh risiko kerugian ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total penyaluran mencapai sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai USD137,29 juta. 

Dari jumlah tersebut, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yusuf menambahkan, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset (asset tracing), melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Editor: Santi 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.