26 June 2026

Get In Touch

KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK RI dalam Perubahan Hasil Audit Muara Enim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Antara)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyidik menemukan petunjuk dugaan intervensi dari BPK RI Pusat untuk mengubah hasil temuan audit.

"Pada Selasa (23/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (25/6/2026).

Selain menemukan indikasi tersebut, penyidik juga menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan perubahan hasil audit atas Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tak hanya itu, KPK turut mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara. "Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 7-8 Juni 2026 dengan menangkap 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Operasi tersebut merupakan OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari operasi itu, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI dalam operasi yang menjadi OTT ke-13 sepanjang 2026.

Sehari berselang, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.