26 June 2026

Get In Touch

Andy Firasadi Resmi Dilantik PAW DPRD Jatim, Prioritaskan Pos Bantuan Hukum di Desa

Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Anggota DPRD Jatim, Andy Firasadi dalam Rapat Paripurna
Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Anggota DPRD Jatim, Andy Firasadi dalam Rapat Paripurna

SURABAYA (Lentera) - M.I. Andy Firasadi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (25/6/2026).

Usai dilantik, Andy menegaskan akan memprioritaskan pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Program tersebut merupakan salah satu agenda yang sebelumnya telah dirintis saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

"Kami sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Ada beberapa program yang belum tuntas, salah satunya membangun desa sadar hukum. Sekarang kami juga akan fokus pada pembentukan paralegal dan pos bantuan hukum di desa-desa," ungkapnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, keberadaan paralegal akan membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus selalu bergantung pada advokat. Warga yang telah mendapatkan pelatihan nantinya dapat membantu masyarakat lain dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

"Kami sedang menyiapkan kerangka kerja agar masyarakat bisa mendampingi sesama warga dalam melakukan upaya hukum atau pembelaan terhadap hak-haknya. Termasuk menciptakan pos bantuan hukum di masing-masing desa yang selama ini belum pernah ada," katanya.

Andy menjelaskan, selama ini pihaknya juga aktif mendampingi lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan advokasi gratis kepada masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterimanya, program tersebut berjalan baik dan mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Selama ini pendampingan hukum kepada masyarakat berjalan maksimal dan didukung oleh Pemprov Jatim. Yang belum ada adalah pos bantuan hukum untuk rakyat di tingkat desa. Itu yang sekarang sedang kami siapkan," tuturnya.

Ia menilai peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa menjadi kebutuhan penting, mengingat berbagai persoalan yang muncul di pedesaan kerap berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tata kelola desa, hingga konflik agraria dan kehutanan.

"Program-program pemerintah sekarang sudah sampai ke desa secara masif. Karena itu masyarakat harus memiliki kesadaran hukum yang kuat agar memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum," jelasnya.

Selain membentuk pos bantuan hukum, Andy juga berencana menggelar pelatihan dan kursus bantuan hukum bagi masyarakat, mahasiswa, hingga insan pers. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam melakukan advokasi.

Ke depan, Andy menargetkan pembentukan pos bantuan hukum dapat dimulai dari daerah pemilihannya dan secara bertahap diperluas ke seluruh wilayah Jawa Timur.

"Kalau pos bantuan hukum di desa-desa terbentuk, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Surabaya. Mereka bisa mendapatkan pendampingan langsung di desanya masing-masing," ujarnya.

Terkait target realisasi program tersebut, Andy menyebut sosialisasi akan segera dilakukan setelah dirinya kembali turun ke daerah. Momentum reses juga akan dimanfaatkan untuk memperkenalkan program tersebut kepada masyarakat.

"Minggu-minggu depan kami sudah mulai melakukan sosialisasi. Saat reses nanti program ini akan menjadi salah satu program utama yang kami sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.