25 June 2026

Get In Touch

Matangkan Raperda Rumah Susun, DPRD Usulkan Masa Pra Transisi Kelola Apartemen

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Josiah Michael
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Josiah Michael

SURABAYA (Lentera) - DPRD Surabaya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan tata kelola hunian vertikal di Kota Pahlawan.

Salah satu terobosan yang diusulkan dalam pembahasan regulasi tersebut adalah pengaturan masa pra transisi, yakni periode ketika pengembang tetap bertanggung jawab atas pengelolaan apartemen hingga seluruh kewajiban administrasi dan legalitas selesai dipenuhi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Josiah Michael, mengatakan pembahasan regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menyisakan satu kali rapat sebelum ditetapkan menjadi perda.

"Final draft sebenarnya sudah selesai, namun kami masih ingin mendapatkan tambahan masukan dari DPRKPP sebagai dinas pengampu regulasi ini," ujar Josiah, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, masukan yang diterima sejauh ini hanya bersifat penyempurnaan administratif dan tidak mengubah substansi aturan yang telah disepakati. "Hanya tambahan-tambahan kecil yang sifatnya administratif, tidak ada perubahan yang substansial," katanya.

Josiah menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan apartemen yang selama ini kerap dikeluhkan penghuni, mulai dari transparansi biaya pengelolaan, besaran iuran, hingga dominasi pengembang dalam pengelolaan bangunan setelah proses serah terima unit.

Sementara itu, Kepala DPRKPP Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemutakhiran dan validasi data terkait jumlah apartemen yang telah memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) aktif maupun yang pengelolaannya masih berada di bawah pengembang.

Menurut Iman, pemetaan tersebut tidak hanya didasarkan pada keberadaan PPPSRS, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah aspek legal dan teknis lainnya.

"Data yang kami pilah tidak hanya berdasarkan sudah atau belum terbentuk PPPSRS, tetapi juga melihat status SLF, pertelaan atau akta pemisahan, AJB dan SHM Sarusun, serta pengelola yang saat ini berjalan," ujarnya.

Ia menegaskan karakteristik setiap apartemen di Surabaya berbeda-beda sehingga tidak dapat diklasifikasikan secara sederhana hanya berdasarkan dua kategori pengelolaan.

"Setiap apartemen punya kondisi berbeda, termasuk ada yang sudah SLF dan pertelaan, ada yang baru SLF, bahkan ada bangunan mixed-use yang lebih kompleks," katanya.

DPRKPP juga mencatat masih banyak pengaduan masyarakat terkait pengelolaan apartemen. Permasalahan yang paling sering disampaikan antara lain transparansi iuran pengelolaan lingkungan (IPL), penggunaan sinking fund, legalitas kelembagaan pengelola, keterlambatan penerbitan pertelaan, hingga pelayanan dasar seperti pasokan listrik, air bersih, dan akses fasilitas umum.

"Tren yang sering muncul bukan hanya soal besaran iuran, tetapi kejelasan dasar penagihan, transparansi penggunaan dana, serta kepastian dokumen kepemilikan unit," ujar Iman.

Ia menegaskan peran DPRKPP selama ini lebih banyak berada pada fungsi pembinaan, mediasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa karena sebagian besar persoalan apartemen masuk dalam ranah hubungan privat antara pengembang, pengelola, dan penghuni.

"DPRKPP dapat memfasilitasi dan mendorong penyelesaian, tetapi tidak dapat mengambil alih pengelolaan," tegasnya.

Terkait gagasan masa pratransisi yang dimasukkan dalam Raperda, DPRKPP menilai konsep tersebut layak untuk didalami lebih lanjut selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Secara prinsip kami memandang konsep ini relevan untuk dibahas lebih lanjut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Iman, skema tersebut diharapkan dapat mempertegas tanggung jawab pelaku pembangunan agar seluruh tahapan administrasi, mulai dari penerbitan SLF, penyelesaian pertelaan, hingga pembentukan PPPSRS, dapat diselesaikan tepat waktu.

"Harapannya, pengelolaan di masa itu tetap menjadi tanggung jawab pelaku pembangunan sampai kewajibannya tuntas," pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.