Anggaran Rp270 Miliar dari Pusat Terkendala, Tunjangan Profesi Guru ke-13 di Jatim Belum Cair
SURABAYA (Lentera) - Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 untuk ribuan tenaga pendidikan di Jawa Timur, sampai saat ini belum juga dicairkan oleh pemerintah pusat karena terkendala masalah administrasi.
Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Mohammad Yasin mengatakan TPG ke-13 menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat, menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Tetapi, saat ini penyaluran hak bagi para tenaga pendidikan masih tertahan di tingkat pusat, dengan total anggaran yang alokasikan mencapai Rp 270 miliar.
“Kita sedang mengupayakan untuk manage, mudah-mudahan sudah dijanjikan bahwa nanti akan direalisasikan,” kata Yasin mengutip Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah berkoordinasi namun masih terjadi kendala prosedural.
Yasin pun menyebut, penyebab TPG ke-13 di Jatim belum cair, karena masalah administrasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterima Pemprov Jatim pada Desember lalu, alokasi anggaran untuk TPG ke-13 justru tercatat nihil atau nol.
Pemprov Jatim kemudian melakukan konfirmasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasilnya, kekosongan anggaran tersebut diklaim terjadi akibat adanya selisih penghitungan data di tingkat pusat.
Akibatnya, data jumlah guru penerima tunjangan di Jatim, tidak terakomodasi dalam penganggaran.
"Katanya waktu itu memang ada selisih penghitungan, sehingga Jawa Timur datanya tidak teranggarkan dan menjadi nol. Kami sudah menyampaikan ulang data-data tersebut bahwa kita ada jumlah guru sekian ribu yang harus mendapatkan TPG,” tegasnya.
Yasin pun menyayangkan, adanya kendala administrasi di tingkat pusat, sehingga menghambat kewajiban yang seharusnya diterima oleh ribuan guru di Jatim.
Atas dasar itu, Pemprov Jatim menilai pemerintah pusat harus mengeluarkan diskresi khusus, jika persoalan utama disebabkan karena adanya keterlambatan pelaporan.
“Terlepas dari itu, kalau proses ini kan hanya mekanisme administratif. Tapi kalau kewajiban itu harus ada diskresi. Kalau misalkan keterlambatan ya harus ada diskresi lah. Masa keterlambatan administrasi mengalahkan kewajiban,” kata Yasin.
Pemprov Jatim berharap, TPG ke-13 segera dicairkan oleh pemerintah pusat dan disalurkan ke rekening masing-masing tenaga pendidik.
“Kami sebagai daerah yang mengharapkan dana itu cair, akan terus upayakan untuk bisa dicairkan,” pungkasnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
