23 June 2026

Get In Touch

DLH Kota Malang Pangkas Anggaran Kendaraan Dinas, Dampak Kenaikan Harga BBM

Ilustrasi: Kendaraan operasional pengangkut sampah DLH Kota Malang di DPRD Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Kendaraan operasional pengangkut sampah DLH Kota Malang di DPRD Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kenaikan harga BBM nonsubsidi berdampak langsung terhadap operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, akibatnya terpaksa melakukan penghematan anggaran dengan memangkas alokasi BBM kendaraan dinas agar pelayanan publik tetap berjalan.

"Kenaikan harga BBM non subsidi ini sangat berpengaruh," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, Senin (22/6/2026).

Sebagai langkah efisiensi, menurutnya DLH akan memprioritaskan penggunaan BBM untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni operasional bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta kendaraan dan alat berat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.

"Karena kebetulan di bidang RTH maupun di UPT TPA Supit Urang kendaraannya menggunakan BBM non-subsidi, sehingga operasionalnya naik dua kali lipat," katanya.

Raymond menyebutkan, secara keseluruhan DLH Kota Malang mengoperasikan sekitar 90 unit kendaraan dan alat berat. Armada tersebut terdiri atas truk roda enam, skylift, hingga alat berat yang digunakan untuk mendukung pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 48 kendaraan khusus pengangkut sampah. Sementara di UPT TPA Supit Urang terdapat 13 unit alat berat serta sekitar 6 kendaraan operasional. Adapun di bidang RTH tersedia 3 unit skylift, sejumlah dump truck, dan truk armroll yang digunakan untuk pemeliharaan ruang terbuka hijau.

Lebih lanjut dijelaskannya, mulai Agustus 2026, jatah BBM untuk kendaraan dinas yang digunakan pejabat struktural maupun staf hanya akan diberikan sebesar 50 persen dari alokasi sebelumnya.

"Mulai bulan Agustus 2026 nanti khusus untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh pejabat struktural maupun staf, penggunaan BBM hanya diberikan separuh," katanya.

Kebijakan penghematan tersebut akan diperketat pada September 2026. Pada bulan itu, sambung Raymond, DLH tidak lagi mengalokasikan BBM bagi kendaraan dinas operasional pejabat dan staf karena anggaran diprioritaskan untuk pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Di bulan September 2026 malah tidak kami berikan karena kami maksimalkan untuk operasional bidang RTH, dan kendaraan atau alat berat di UPT TPA Supit Urang," jelasnya.

Raymond menambahkan, sebelum terjadi kenaikan harga BBM nonsubsidi, anggaran operasional yang telah disusun dalam APBD Murni 2026 sebenarnya diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan hingga Oktober 2026. Namun, setelah harga BBM naik pada 10 Juni 2026, daya tahan anggaran diproyeksikan berkurang satu bulan.

"Dengan kondisi efisiensi, sebetulnya tahun kemarin sudah dialokasikan untuk jumlah anggaran itu sampai bulan Oktober. Tetapi karena adanya kenaikan BBM per 10 Juni 2026 kemungkinan hanya mampu sampai September," ungkapnya.

Sementara untuk menjaga kelangsungan operasional pada Oktober mendatang, Raymond mengaku akan mengusulkan tambahan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

"Mudah-mudahan nanti ada tambahan di perubahan anggaran keuangan (PAK)," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.