20 June 2026

Get In Touch

Perbaikan Velodrom Sawojajar Kota Malang Terkendala Status Kepemilikan Aset

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Status kepemilikan aset yang terpisah antara lahan dan bangunan, membuat perbaikan Velodrom Sawojajar Kota Malang belum dapat dilakukan.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini tengah menggodok skema kerja sama pengelolaan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai solusi jangka pendek.

"Terkait persoalan Velodrom Sawojajar, kami sudah berkomitmen bersama antara Disporapar, BKAD, termasuk Komisi B DPRD Kota Malang, untuk berkonsultasi ke BPKAD Provinsi Jawa Timur. Hal ini juga sudah kami laporkan kepada Bapak Wali Kota Malang," ujar Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, Sabtu (20/6/2026).

Dalam waktu dekat, menurutnya Pemkot Malang akan membahas aturan yang menjadi dasar penyelesaian jangka pendek, yakni mekanisme pengelolaan velodrom melalui perjanjian kerja sama.

Menurut Baihaqi, hasil penelusuran menunjukkan lahan Velodrom Sawojajar merupakan aset milik Pemkot Malang yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan tercatat sebagai aset daerah. Sementara itu, bangunan velodrom justru tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dispora Provinsi.

"Karena itu, solusi jangka pendek yang akan kami lakukan adalah menyusun draft perjanjian kerja sama pengelolaan velodrom," jelasnya.

Melalui kerja sama tersebut, masing-masing pemerintah diharapkan memiliki kejelasan tanggung jawab dalam pengelolaan maupun pemanfaatan fasilitas olahraga tersebut.

Lebih lanjut, Baihaqi menegaskan, Velodrom Sawojajar dinilai strategis karena menjadi satu-satunya venue balap sepeda yang dimiliki Jawa Timur, khususnya di kawasan Malang Raya. Fasilitas itu juga diproyeksikan mendukung berbagai agenda olahraga besar dalam beberapa tahun mendatang.

"Sebentar lagi akan ada Pekan olahraga provinsi (Porprov) 2027, kemudian ada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Velodrom ini sangat dibutuhkan oleh para atlet kita," kata Baihaqi.

Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian kepemilikan aset melalui mekanisme hibah.

Opsi yang dipertimbangkan antara lain Pemerintah Kota Malang menghibahkan lahannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau sebaliknya, Pemerintah Provinsi menghibahkan bangunan velodrom kepada Pemerintah Kota Malang.

"Itu merupakan urusan jangka panjang yang masih akan dibahas lebih lanjut," katanya.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada perbaikan fisik yang dilakukan pada Velodrom Sawojajar. Baihaqi menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi oleh status aset yang berbeda sehingga masing-masing pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan.

"Pemerintah Provinsi tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan tanpa perencanaan. Sementara Pemerintah Kota juga tidak dapat melakukan perbaikan, karena gedung tersebut bukan merupakan aset kami. Kendalanya ada di situ," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.