MALANG (Lentera) - Rencana penggunaan sejumlah aset yang masuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai lokasi pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Malang, menuai penolakan dari Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
"Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi. Saya tidak sepakat," ujar Amithya, Kamis (11/6/2026).
Dinilainya, alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH justru berpotensi memperburuk kondisi ruang hijau di Kota Malang yang hingga kini masih belum memenuhi ketentuan minimal 20 persen RTH publik dari total luas wilayah perkotaan.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD selama ini justru menghadapi kesulitan mencari lahan untuk program prioritas lain, seperti Sekolah Rakyat (SR), karena terbentur status lahan yang merupakan RTH.
Ia mencontohkan, lahan seluas 8 hektare di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, yang sebelumnya telah diajukan Pemkot Malang kepada pemerintah pusat untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Namun pengajuan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena lahan tersebut masuk kategori RTH.
Oleh karena itu, Amithya menilai apabila pembangunan Koperasi Merah Putih justru mendapatkan izin melalui mekanisme alih fungsi lahan RTH, maka kebijakan tersebut perlu dihentikan.
"Kalau sampai KMP ini kemudian harus melegalkan atau diperbolehkan alih fungsi ini, saya merasa ini perlu distop. Kota Malang ini sudah kurang RTH-nya. Kenapa harus mengalihfungsikan. Jangan," katanya.
Pihaknya mendorong pemerintah untuk memanfaatkan aset lain yang telah tersedia. Tanpa harus mengorbankan fungsi ruang hijau.
Menurut Mia, sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan tersebut, konsep pembangunan Gerai KMP tidak harus diterapkan secara kaku dengan luasan lahan mencapai 1.000 meter persegi, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.
"Maka perlu dicari solusi supaya KMP tetap jalan dengan menggunakan aset yang ada dan inovasi kebijakan yang bisa dibuat. Yang penting running, esensi dan substansi dari kebijakan ini tetap berjalan," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan pernah melakukan konsultasi dengan Kementerian Koperasi terkait keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
Dari konsultasi tersebut, terdapat alternatif pembangunan gerai dengan luasan sekitar 250 meter persegi yang dikembangkan secara vertikal hingga empat lantai.
Namun, konsep bangunan vertikal tersebut menurutnya tetap perlu dikaji secara matang, terutama terkait aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat. "Kalau ada lansia dan sebagainya tentu sulit. Artinya pirantinya harus detail dalam spesifikasi bangunannya nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Mia menegaskan seharusnya kementerian juga tidak memberikan persetujuan apabila lokasi yang diajukan merupakan RTH. Pasalnya saat ini, usulan 13-21 bidang RTH dan LSD tersebut telah masuk ke pemerintah pusat dan masih menunggu rekomendasi Kementerian ATR/BPN.
Ia meyakini Kementerian ATR/BPN memiliki data tata ruang yang lengkap sehingga dapat mengetahui Kota Malang masih belum memenuhi kebutuhan RTH publik sesuai ketentuan. "Harusnya ditolak," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menjelaskan sebanyak 13 hingga 21 bidang aset yang diajukan sebagai lokasi KMP dipilih karena dinilai memungkinkan untuk dimanfaatkan.
Namun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan-lahan tersebut telah dipetakan sebagai RTH dan LSD, sehingga BKAD tidak memiliki kewenangan untuk langsung merekomendasikan pemanfaatannya dan harus menunggu persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
Reporter: Santi Wahyu




.jpg)
