SURABAYA (Lentera) -Rencana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah tengah ramai diperbincangkan.
Pasalnya, perubahan dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tersebut akan membuat masa dinas aktif anggota kepolisian menjadi lebih panjang.
Artinya, penghasilan yang diterima anggota Polri setiap bulan juga berpotensi terus mengalir dalam waktu lebih lama.
Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI pada Jumat (5/6/2026), DPR mengusulkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri diperpanjang hingga 63 tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 draf RUU, yang menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Sementara itu, untuk anggota berpangkat Tamtama, Bintara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), hingga perwira tinggi bintang satu sampai tiga, batas usia pensiun diusulkan sama, yakni 60 tahun.
Namun, usulan DPR tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemerintah.
Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56-58, pemerintah justru mengusulkan agar anggota berpangkat tamtama dan bintara pensiun lebih cepat, yakni maksimal pada usia 59 tahun.
Dilansir dari Kompas, khusus jabatan Kapolri, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tetap 60 tahun dengan opsi perpanjangan paling lama satu tahun.
Perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah ini membuat pembahasan RUU Polri belum mencapai titik temu.
Rapat Panitia Kerja (Panja) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) terpaksa ditunda hingga pekan depan karena pembahasan masih belum final.
Gaji Polisi 2026
Di tengah wacana perpanjangan masa pensiun tersebut, besaran gaji anggota Polri juga ikut menjadi sorotan.
Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Adapun, ketentuan mengenai gaji anggota Polri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Mengacu aturan itu, gaji pokok anggota Polri berkisar antara Rp 1.775.000 hingga Rp 6.405.500 per bulan, tergantung pangkat dan masa kerja.
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, hingga tunjangan keluarga yang nilainya dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut daftar gaji polisi terbaru tahun 2026 berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:
Golongan I – Tamtama
- Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.775.000-Rp 2.657.500
- Bhayangkara Satu (Bharatu) Rp 1.830.500-Rp 2.740.400
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) Rp 1.887.800-Rp 2.826.300
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) Rp 1.946.800-Rp 2.914.700
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) Rp 2.007.700-Rp 3.005.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) Rp 2.070.500-Rp 3.099.800
Golongan II – Bintara
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III –
- Perwira Pertama Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah dan Tinggi
- Perwira menengah Komisaris Polisi (Kompol) Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Perwira tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Rp 5.485.800-Rp 6.211.000
- Jenderal Polisi Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Mengutip Kompas, besaran gaji Kapolri bergantung pada pangkat yang disandang.
Jika menjabat dengan pangkat Jenderal Polisi, maka gaji pokok yang diterima berada di kisaran Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 per bulan sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Tunjangan polisi 2026
- Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
- Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut rincian tunjangan kinerja polisi berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas jabatan 1 (CPNS Golongan I): Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Dua dan Bhayangkara Satu): Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Dua dan Brigadir Polisi Satu): Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Dua dan Ajun Inspektur Polisi Satu): Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Dua dan Inspektur Polisi Satu): Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi): Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000
Khusus Kapolri, pejabat tertinggi di institusi Polri itu menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Dengan demikian, tunjangan kinerja Kapolri mencapai Rp 43.627.500 per bulan.
Di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih memperoleh berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan umum (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
