10 June 2026

Get In Touch

67 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP, Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (foto: DKPP RI)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (foto: DKPP RI)

JAKARTA (Lentera) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap fakta terkait integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, sebanyak 67 penyelenggara pemilu dari unsur KPU dan Bawaslu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau diberhentikan tetap sebanyak 67 orang. Ada yang menjabat sebagai Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di daerah," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, kepada wartawan usai kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), melansir Antara, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang berujung pada pemberhentian tetap tersebut memiliki beragam bentuk. Mulai dari kasus asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti sengketa utang-piutang yang dinilai mencederai integritas penyelenggara pemilu.

Heddy mencontohkan, DKPP baru saja menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena terbukti terlibat kasus asusila. Selain itu, seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya juga diberhentikan setelah terbukti merangkap jabatan.

Tak hanya itu, DKPP juga mencatat tingginya jumlah aduan etik yang masuk sejak pelaksanaan Pemilu 2024. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah di Indonesia.

"Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang," katanya.

Meski demikian, disebutnya jumlah pengaduan yang berasal dari wilayah NTB relatif lebih sedikit dibandingkan sejumlah daerah lain. Namun, substansi setiap laporan tetap memerlukan penanganan secara serius karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi.

Heddy menilai tingginya angka pelanggaran menjadi indikator perlunya penguatan pemahaman mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan penyelenggara. Menurutnya, setiap penyelenggara harus mampu mengenali potensi risiko pelanggaran sejak dini agar tidak berujung pada sanksi etik.

Sebagai langkah pencegahan, DKPP terus memperluas program sosialisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, termasuk dengan menggandeng perguruan tinggi sebagai ruang edukasi dan penguatan nilai-nilai demokrasi.

"DKPP melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Kami juga datang ke kampus-kampus karena banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan akademik," katanya.

Selain sosialisasi, Heddy juga mendorong agar setiap kantor KPU maupun Bawaslu menampilkan informasi mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting agar nilai-nilai etika tidak sekadar dihafalkan, melainkan dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.