TRENGGALEK (Lentera) – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) membawa konsekuensi serius, bagi partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Bukan sekadar mendapat catatan administratif, partai yang gagal memenuhi kuota minimal 30 persen calon perempuan kini berisiko kehilangan kesempatan mengikuti Pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperkuat aturan mengenai keterwakilan perempuan, dalam daftar calon anggota legislatif. Putusan itu sekaligus menegaskan, bahwa pemenuhan kuota perempuan merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik peserta pemilu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Tri Andoko mengatakan putusan MK memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap pentingnya keterwakilan perempuan, dalam proses pencalonan anggota legislatif.
“MK menegaskan keberadaan minimal 30 persen calon perempuan dalam daftar pencalonan bukan lagi sekadar ketentuan administratif, tetapi menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik,” ujar Tri, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan paling mencolok dari putusan tersebut terletak pada konsekuensi yang akan diterima partai politik apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa perbaikan administrasi, tetapi dapat berdampak langsung pada status kepesertaan partai di dapil terkait.
“Jika dalam suatu dapil jumlah calon perempuan tidak mencapai batas minimal yang ditentukan, maka partai politik berpotensi tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu di wilayah tersebut,” katanya.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara pemilu di daerah.
Menurut Tri, seluruh jajaran KPU daerah saat ini masih berpegang pada regulasi yang berlaku sembari menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait implementasi putusan MK tersebut.
“Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi turunan dan petunjuk teknis dari KPU RI. Sebagai penyelenggara di daerah, kami harus menjalankan tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan secara resmi,” tuturnya.
Ia menambahkan, putusan MK itu berpotensi memunculkan sejumlah penyesuaian dalam regulasi pemilu ke depan. Tidak hanya revisi PKPU, perubahan pada tingkat undang-undang juga dinilai memungkinkan untuk dilakukan guna menyesuaikan dengan substansi putusan tersebut.
“Ke depan tentu akan ada penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais




.jpg)
