Wali Kota Wahyu Akui Pengisian JPTP Lewat Manajemen Talenta Terkendala Minimnya Data ASN
MALANG (Lentera) - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengisi 8 kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang hingga kini masih kosong, belum juga menemui titik terang.
Padahal, sistem Manajemen Talenta yang diharapkan mampu mempercepat proses pengisian jabatan justru menghadapi kendala karena minimnya partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengunggah data.
"Memang ada beberapa yang menjadi kendala kami untuk menentukan pengisian jabatan-jabatan tinggi pratama dengan manajemen talenta," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (9/6/2026).
Dikatakannya, mekanisme pengisian JPTP kini mengacu pada sistem Manajemen Talenta yang memetakan kompetensi ASN melalui 9 kategori atau boks. Dari sistem tersebut, pemerintah dapat melihat pejabat yang dinilai layak menduduki jabatan tertentu berdasarkan kemampuan, profesionalisme, rekam jejak, hingga hasil penilaian lainnya.
Wahyu menjelaskan, sistem Manajemen Talenta sangat bergantung pada kelengkapan profil masing-masing ASN. Karena itu, setiap pegawai dituntut aktif mengunggah berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat pelatihan, penghargaan, hingga riwayat kompetensi secara mandiri sebagai bahan penilaian.
"Mereka mengunggah secara pribadi untuk kemudian sistem bisa mengetahui kompetensinya dan masuk dalam kategori atau boks-boks yang sesuai," katanya.
Wahyu berharap, proses pemutakhiran data tersebut dapat segera dilakukan. Karena dirinya menargetkan pengisian delapan kursi JPTP dapat terlaksana dalam waktu dekat.
Apabila jumlah ASN yang masuk dalam sistem Manajemen Talenta tetap tidak mencukupi, Pemkot Malang membuka opsi kembali menggunakan mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan. Namun, menurut Wahyu, langkah tersebut membutuhkan proses yang jauh lebih panjang.
"Saya harus membentuk panitia seleksi dulu, harus ada assessment center, ini kan lebih lama," katanya.
Selain seleksi terbuka, Wahyu juga mengungkapkan adanya peluang memanfaatkan sistem Manajemen Talenta nasional dengan merekrut pejabat dari pemerintah daerah lain yang telah masuk dalam kategori kompetensi sesuai kebutuhan Pemkot Malang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat kepada seluruh perangkat daerah agar setiap ASN segera melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi ASN (SIASN).
Data tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) sebagai dasar penentuan posisi dalam sembilan boks kompetensi.
Ia memastikan, jumlah kursi JPTP yang saat ini kosong sebanyak delapan jabatan, bukan sembilan seperti yang sempat beredar. Menurutnya, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak termasuk karena masih memiliki pejabat definitif yang hanya sedang menjalani sanksi.
Hendru juga mengingatkan, kekosongan jabatan yang terlalu lama berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik. Meski secara aturan posisi tersebut dapat diisi oleh pelaksana tugas (Plt), kewenangan dan ruang pengambilan keputusan pejabat sementara berbeda dengan pejabat definitif.
"Plt itu idealnya tiga bulan, tetapi kembali lagi menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Banyak daerah lain yang juga begitu, ada yang membutuhkan waktu cukup lama sebelum PPK mengambil keputusan menetapkan jabatan definitif," ujarnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
