SURABAYA (Lentera) -Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memastikan komitmennya mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2026.
Perda tersebut memberikan landasan hukum bagi ratusan ribu pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur melalui pengaturan hak-hak pelaku usaha serta kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, mengungkapkan, perda itu lahir dari kebutuhan yang selama ini dirasakan langsung oleh para pelaku usaha di sektor perikanan dan garam. Terlebih, produksi garam Jawa Timur hampir mencapai 60 persen produksi garam nasional.
“Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, tapi tidak punya kepastian — harga jatuh, gagal panen, tidak ada asuransi, dan tidak tahu harus mengadu ke mana soal hukum. Perda ini menjawab semua itu,” ungkap Anik, Senin (08/06/2026).
Dalam perda tersebut, pembudi daya ikan dan petambak garam berhak memperoleh subsidi sarana produksi, asuransi usaha, bantuan premi, pendampingan hukum, hingga kemudahan pemasaran melalui marketplace digital yang dibangun pemerintah daerah. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan menyediakan prasarana, menjamin kepastian harga, memfasilitasi kemitraan dengan industri, serta mengalokasikan anggaran perlindungan dalam APBD setiap tahun.
Politisi PKB tersebut menegaskan, Komisi B akan memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam perda tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan.
“Komisi B akan kawal betul termasuk Peraturan Gubernur sebagai turunannya wajib tuntas enam bulan setelah Perda ini disahkan 20 Juni 2026 lalu. Artinya Pergub harus terbit bulan Juni 2026. Itu tidak boleh molor, karena masyarakat di sektor Perikanan dan Garam sudah menunggu,” tegasnya.
Komisi B juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan DPRD Jatim sebelum Pergub ditetapkan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar substansi aturan pelaksana tetap sejalan dengan perda yang telah disahkan.
“Agar isi Pergub itu nanti linier dengan Perda khususnya dalam hal teknis dan apliklatif untuk masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Anik menilai keberadaan marketplace digital menjadi salah satu terobosan penting dalam perda tersebut. Menurutnya, akses pemasaran digital harus dapat dimanfaatkan oleh petambak garam maupun pembudi daya ikan di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Petambak garam di Madura, Gresik atau pembudi daya ikan di Sidoarjo atau Lamongan harus bisa jualan online dengan mudah. Itu bukan kemewahan, itu kebutuhan. Apalagi Perda ini akan berdampak pada kepastikan nilai tukar dan peningkatan kesejahteraan pembudidaya baik ikan maupun garam,” paparnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 terdiri atas 13 bab dan 59 pasal yang mengatur perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik hingga pengawasan. Dalam regulasi tersebut, Pemprov Jatim juga diberikan waktu paling lama lima tahun untuk membentuk unit teknis pengelola marketplace dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).(ADV)
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH




.jpg)
