MALANG (Lentera) - Realisasi opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Malang masih seret di angka 33 persen hingga Triwulan II Tahun 2026. Capaian tersebut belum mampu memenuhi target sebesar 40 persen yang telah ditetapkan.
"Untuk bea balik nama kendaraan, target penerimaan opsen BBNKB mencapai Rp60,5 miliar. Kemudian dari target triwulan kedua sebesar 40 persen, saat ini baru terealisasi sekitar 33 persen. Ini yang masih perlu kami dorong," ujar Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, Senin (8/6/2026).
Dijelaskannya, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi BBNKB adalah masih banyaknya kendaraan bermotor yang telah berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli, namun belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru.
Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan dari bea balik nama kendaraan belum dapat dimaksimalkan. Karena itu, menurutnya Bapenda bersama Samsat Malang Kota terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan secara tepat waktu.
Upaya yang dilakukan antara lain, melalui kerja sama dalam penyampaian pemberitahuan kepada wajib pajak, termasuk penyampaian informasi langsung ke lokasi-lokasi yang teridentifikasi memiliki kendaraan yang belum melakukan proses balik nama.
Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan dukungan digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pendataan dan Penagihan (SIAPP) yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aplikasi tersebut memungkinkan pelacakan dan pelaporan data kendaraan secara lebih rinci, termasuk terkait lokasi kendaraan yang telah berpindah kepemilikan.
"Melalui aplikasi SIAP, informasi terkait kendaraan yang sudah dijual dapat diketahui secara lebih detail, sehingga membantu proses pendataan dan tindak lanjut administrasi," jelasnya.
Berbeda dengan BBNKB, Sulthon menyebutkan realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada triwulan II tahun 2026 justru telah mendekati target per triwulan.
Menurutnya, dengan target yang ditetapkan sebesar Rp132 miliar, hingga memasuki triwulan kedua tahun ini, realisasi opsen PKB telah mencapai 39,3 persen dari target 40 persen.
Di sisi lain, Bapenda Kota Malang juga tengah gencar melakukan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tindak lanjut penetapan besaran opsen PKB dan BBNKB.
Sulthon menerangkan, regulasi tersebut pada prinsipnya membuka ruang adanya penyesuaian atau kenaikan besaran PKB maupun BBNKB. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan insentif fiskal yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur.
Menurutnya, pemberian insentif fiskal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terbebani kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2026, meskipun terdapat perubahan ketentuan dalam regulasi nasional.
"Dengan adanya Permendagri 11 Tahun 2026, sebenarnya ada perubahan besaran PKB maupun BBNKB. Namun Pemprov Jawa Timur akan memberikan insentif fiskal melalui Pergub, sehingga insyaallah pada tahun 2026 tidak ada kenaikan yang dirasakan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, menurutnya pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Pergub Jawa Timur sebagai dasar pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut.
Reporter: Santi Wahyu




.jpg)
