10 June 2026

Get In Touch

Kapolri Buka Ruang bagi Sipil untuk Isi Jabatan Nonoperasional

Arsip-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit berbincang dengan pengemudi ojek online saat kunjungan kerjanya di wilayah Kota Malang, 31 Oktober 2025. (Lentera)
Arsip-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit berbincang dengan pengemudi ojek online saat kunjungan kerjanya di wilayah Kota Malang, 31 Oktober 2025. (Lentera)

JAKARTA (Lentera) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka ruang bagi kalangan sipil profesional atau aparatur sipil negara (ASN) mengisi sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Polri.

"Ya, memang kami memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu," ujar Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, melansir Antara, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Sigit saat merespons usulan yang berkembang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, jika anggota Polri selama ini diberi ruang untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga layak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengisi posisi tertentu di institusi Bhayangkara.

Kapolri menegaskan, prinsip tersebut berangkat dari semangat kesetaraan dan hubungan timbal balik antar instansi dalam pemerintahan.

"Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," katanya.

Asas resiprokal sendiri merupakan prinsip hubungan timbal balik yang menempatkan dua pihak dalam posisi setara. Kebijakan tersebut dimaknai sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara penempatan personel Polri di instansi sipil dan peluang ASN untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.

Wacana tersebut sebelumnya mencuat setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)  RI, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi melalui keterlibatan kalangan sipil profesional pada sejumlah jabatan strategis nonoperasional.

Pigai menilai posisi-posisi seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi dapat diisi oleh profesional sipil tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan tersebut telah menjadi praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokratis modern.

Pigai juga menyoroti kondisi saat ini di mana anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara. Karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya terdapat mekanisme yang memungkinkan kalangan sipil profesional berkontribusi di lingkungan Polri.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," papar Pigai.

Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025 lalu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto menyebut sedikitnya terdapat 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di berbagai instansi pemerintahan.

Sementara itu, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sejumlah perwira tinggi Polri saat ini menempati jabatan strategis, antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.