09 June 2026

Get In Touch

Tiga Bulan Buron, Anggota KKB Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport Akhirnya Ditangkap

Satgas ODC menggiring YM masuk ke dalam sel tahanan di Polres Puncak, Sabtu (6/6/2026). (foto: ist/Ant)
Satgas ODC menggiring YM masuk ke dalam sel tahanan di Polres Puncak, Sabtu (6/6/2026). (foto: ist/Ant)

MIMIKA (Lentera) - Setelah 3 bulan menjadi buronan, seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial YM (24) akhirnya berhasil ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026).

YM diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11 Maret 2026.

"YM masuk daftar pencarian orang terkait kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi pada 11 Maret 2026 di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika," ujar Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dihubungi dari Nabire, melansir Antara, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian kepala ketika berada di bak sebuah kendaraan pikap yang sedang terparkir di lokasi kejadian.

Penyidik menduga YM tidak berperan sebagai pelaku penembak, melainkan bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi menggunakan teropong.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota KKB lainnya. Salah satu terduga pelaku berinisial JM dilaporkan telah meninggal dunia, sedangkan BM alias N hingga kini masih berstatus buronan dan terus diburu aparat keamanan.

"Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga," kata Yusuf.

Usai diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz guna mengungkap secara rinci keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat YM menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 459 tentang pembunuhan serta Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjend Pol Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat menindak tegas setiap pelaku aksi kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa di Papua Tengah.

"Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua," ujar Faizal.

Ditambahkannya, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di wilayah Papua Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Polisi Adarma Sinaga mengatakan pemeriksaan terhadap YM masih berlangsung secara intensif.

"Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum," kata Adarma.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.