NGAWI (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menyelidiki dugaan korupsi, pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Penyelidikan fokus pada penggunaan anggaran publikasi dan sosialisasi Pilkada Ngawi tahun 2024, yang diduga tidak sesuai mekanisme.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira membenarkan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi, pengelolaan dana hibah Pilkada bupati dan wakil bupati Ngawi 2024.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana hibah untuk kegiatan Pilkada Ngawi 2024. Untuk itu kami sudah meminta keterangan dari pihak media maupun KPU,” ujar Danang, Jumat (29/5/2026) mengutip Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Danang mengatakan, penyelidikan lebih banyak fokus pada penggunaan anggaran publikasi dan sosialisasi Pilkada 2024. Pasalnya, jaksa mendapatkan informasi anggaran tersebut diguanakan tidak sesuai mekanisme.
Hanya saja, jaksa belum menyimpulkan perbuatan melawan hukum yang terjadi hingga pihak yang bertanggung jawab. Ia menyebut, jaksa sudah memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut, di antaranya redaksi media massa yang diduga berkaitan dengan kegiatan publikasi Pilkada.
“Untuk sementara sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain,” ungkapnya.
Selain anggaran publikasi, ungkap Danang, penyidik juga menelusuri seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Penelusuran mulai dari peluncuran tahapan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan agenda pemungutan suara turut menjadi bagian dari pendalaman.
Tak hanya itu, jaksa juga mengecek mekanisme penggunaan anggaran, proses penyaluran dana hibah, hingga pertanggungjawaban keuangan selama tahapan Pilkada berlangsung. Dari total dana hibah sebesar Rp 49,99 miliar, anggaran yang sudah terealisasi sebesar Rp 41 miliar.
Ia menambahkan, sampai saat ini jaksa belum menetapkan tersangka lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kendati demikian, ia memastikan kasus ini ditangani profesional dan obyektif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Editor: Arief Sukaputra



.jpg)
