MADIUN (Lentera) -Kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun terus berkembang. Setelah mantan Account Officer (AO) kredit pegawai, Candra Wiyono, divonis bersalah, polisi kini menetapkan dua mantan direktur sebagai tersangka baru.
Kedua tersangka yakni AD yang menjabat Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2018-2021 dan SMW yang menjabat pada periode 2020-2024.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan kasus sebelumnya.
"Ada dua tersangka. Yang pertama mantan direktur utama atas nama AD dan yang kedua SMW, sama-sama direktur tapi beda masa jabatan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Agus menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Saat ini sudah P21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Rencananya bulan depan kita lakukan pelimpahan berkas dan tersangkanya," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar.
Polisi juga belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kalau masalah itu tidak menutup kemungkinan akan ada lagi. Tapi kita tetap menunggu hasil persidangan," kata Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Candra Wiyono, mantan AO Kredit Pegawai Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2014-2022, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Candra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8.732.606.100.
Selain pidana penjara, Candra juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH



.jpg)
