SURABAYA (Lentera) - Koalisi Disabilitas Surabaya mendesak dibentuknya peraturan daerah (Perda) Perlindungan Difabel. Gagasan tersebut dilatarbelakangi tidak adanya regulasi khusus yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang difabel di tengah besarnya kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp12,7 triliun.
Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, menilai absennya regulasi daerah membuat berbagai program inklusi berjalan tanpa arah implementasi yang jelas.
Menurutnya, penyandang disabilitas di Surabaya masih menghadapi banyak hambatan dalam mengakses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi.
"Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp12,7 triliun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan," ucapnya dikutip Jumat (29/5/2026).
Ia menuturkan, keberadaan perda penting sebagai instrumen hukum agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral maupun program seremonial semata.
Koalisi juga menyoroti posisi Surabaya yang dinilai tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang telah memiliki perda disabilitas. Beberapa di antaranya ialah Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, Ngawi, serta sembilan kabupaten/kota lainnya.
Diketahui, Koalisi Disabilitas Surabaya merupakan gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi. Sengaja dibentuk untuk mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas agar segera masuk dalam prioritas legislasi daerah.
Sementara itu, Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, Samsuri, mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya agar pembentukan raperda segera direalisasikan.
"Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat hari-hari seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung," ujar Samsuri, pemuda disabilitas fisik asal Pesapen.
Selain mendorong percepatan pembentukan regulasi, koalisi juga meminta proses penyusunan raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai subjek utama.
Menurut mereka, kebijakan yang disusun tanpa melibatkan kelompok disabilitas berisiko tidak menjawab kebutuhan riil di lapangan, mulai dari aksesibilitas fasilitas umum, layanan pendidikan inklusif, kesempatan kerja, hingga perlindungan sosial.
"Deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya ini menjadi langkah awal konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah daerah lebih serius membangun kota yang inklusif, ramah disabilitas, dan setara bagi seluruh warga," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Santi




.jpg)
