29 May 2026

Get In Touch

Rawan Kecelakaan, Pemkot Malang Usulkan 3 Perlintasan Kereta Dikelola KAI

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Rawannya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan pengelolaan 3 jalur perlintasan langsung (JPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Ada pertimbangan meningkatkan keselamatan bagi masyarakat, artinya pengendara maupun pengguna layanan kereta api sehingga diusulkan pengelolaan JPL ke KAI," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Disebutkannya, tiga lokasi yang diusulkan untuk dapat dikelola PT KAI, yakni JPL 61 dan JPL 62 di wilayah Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, serta JPL 81 di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menjelaskan pengelolaan di 3 titik tersebut saat ini masih dilakukan secara swadaya. Dengan dukungan personel internal Dishub Kota Malang yang bertugas menjaga perlintasan.

Meski telah dilengkapi palang perlintasan, sistem informasi kedatangan kereta api di lokasi itu masih menggunakan metode semi manual melalui handy talkie. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan tingkat kewaspadaan tinggi dari petugas di lapangan.

"Sehingga butuh optimalisasi. PT KAI berinisiatif menyampaikan kepada kami soal mana yang bisa dikelola," katanya.

Menurut Jaya, pengelolaan langsung oleh KAI diharapkan mampu meningkatkan standar keselamatan sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menyebut surat pendelegasian dari pemerintah daerah menjadi dasar hukum bagi KAI untuk mengambil alih pengelolaan perlintasan tersebut.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian itu pengelolaan perlintasan memang dari pemerintah daerah," kata Mahendro.

Setelah proses pendataan selesai dilakukan, KAI akan memetakan kebutuhan fasilitas di masing-masing titik perlintasan. Namun, realisasi pembangunan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran perusahaan.

"Nanti bisa diketahui apa kebutuhannya, bisa dibangun pos, gardu, palang perlintasannya, hingga penjagaan 24 jam. Untuk yang liar bisa ditutup," paparnya.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.