TRENGGALEK (Lentera) -Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial S (50) ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.
Kepsek ini tewas saat bersama seorang guru SD perempuan berinisial MSR (39) yang merupakan rekan kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ditemukan indikasi korban mengonsumsi obat kuat sebelum kejadian berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, S dan MSR diketahui merupakan rekan kerja di sekolah yang sama.
Keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sama-sama telah berkeluarga.
Keberadaan keduanya yang menginap bersama di sebuah hotel menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan kuat adanya hubungan khusus.
Kronologi Tewasnya Pak Kepsek
Kronologi kejadian bermula ketika beberapa jam setelah keduanya berada di dalam kamar, MSR melapor ke pihak manajemen hotel karena mendapati kondisi S tiba-tiba tidak sadarkan diri dan terbaring lemas.
Pihak hotel dan tim medis setempat segera memberikan pertolongan pertama, termasuk memberikan bantuan napas buatan.
Namun, upaya menyelamatkan nyawa tidak berhasil dan S akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran kepolisian dari Polres Trenggalek segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan memastikan timnya telah bekerja di tempat kejadian.
"Kami langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan dari pihak hotel. Saat ini kami juga telah mengamankan sejumlah barang yang ada di lokasi kejadian untuk kepentingan proses penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban," ujar AKBP Alith Alarino saat dikonfirmasi, Senin .
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di Trenggalek, namun juga menggemparkan lingkungan pendidikan.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sementara terhadap MSR.
Mengutip pojoksatu, guru SD tersebut untuk sementara waktu diberhentikan dari aktivitas mengajar sambil menunggu proses pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut.
“Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya,” ujar Ardian (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
