29 May 2026

Get In Touch

Buntut Kiai Diduga Cabuli Belasan Santri di Ponorogo, Kemenag Pertimbangkan Cabut Izin Ponpes

Situasi ponpes di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. (foto: ist/Kompas)
Situasi ponpes di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. (foto: ist/Kompas)

PONOROGO (Lentera) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo mempertimbangkan pencabutan izin operasional pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Hal ini merupakan buntut kiai yang juga pengasuh ponpes berinisial JYD, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki oleh Polres Ponorogo.

"Mungkin cabut izin menjadi opsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Thohari, mengutip Kompas, Minggu (24/5/2026).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Thohari menyebut, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal untuk mendalami kasus tersebut, termasuk mengkaji kemungkinan pencabutan izin operasional ponpes. "Kami juga telah mempelajari kemungkinan pencabutan izin," katanya.

Tak hanya fokus pada proses investigasi, Kemenag Ponorogo juga mulai memitigasi nasib pendidikan para santri yang selama ini menempuh pendidikan formal di lingkungan ponpes tersebut.

Thohari menjelaskan, sebagian santri tercatat sebagai siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Karena itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dilakukan agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terganggu kasus yang menjerat pengasuh pondok.

"Kita juga memitigasi santri yang ada di pondok itu karena lembaga formalnya SMP, kita koordinasi dengan Dinas Pendidikan," terangnya.

Sementara itu, kondisi psikologis para korban hingga kini masih membutuhkan pendampingan intensif. Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo, Masun, menyebut para korban cenderung tertutup dan belum banyak memberikan keterangan secara terbuka.

Meski tidak menunjukkan gejala trauma yang mencolok, Dinsos PPPA telah menerjunkan tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap para korban.

"Mereka cenderung diam atau silent, sehingga pendampingan psikologis dan trauma healing terus dilakukan sejak laporan resmi diterima dari Unit PPA Polres Ponorogo," terangnya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, membenarkan pihaknya menggandeng Dinsos PPPA dalam proses asesmen psikologis terhadap 11 santri korban dugaan pencabulan tersebut.

Menurut Imam, pendampingan dilakukan karena para korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan depresi pasca kejadian. "Karena korban mengakui bahwa terjadi depresi, saat ini sedang dilakukan asesmen oleh psikolog Dinsos PPPA," pungkasnya.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.