27 May 2026

Get In Touch

Karya Kreator Dipakai AI, Pemerintah Siapkan Lembaga Pemungut Royalti

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. (foto: ist/Ant)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengkaji pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) khusus untuk memungut royalti dari perusahaan kecerdasan buatan (AI). Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas maraknya penggunaan karya kreator dalam proses pelatihan data (data training) teknologi AI.

"Kalau izin satu per satu ke pemegang hak cipta, kita ketahui dinamikanya sangat cepat. Maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, melansir Antara, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, sistem AI saat ini bekerja dengan mengumpulkan dan melatih data dari berbagai sumber, mulai dari internet, buku, musik, hingga video milik kreator. Penggunaan data tersebut, katanya, tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemegang hak cipta.

Ia menegaskan, terdapat pengecualian penggunaan data untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan riset. Namun di luar kepentingan tersebut, perusahaan AI diwajibkan memperoleh lisensi resmi dari pencipta karya.

"Misalnya ada seniman, pencipta lagu, dan lainnya, itu harus ada lisensi dan kreatornya wajib mendapatkan royalti," kata Hermansyah usai rapat.

Pemerintah menilai mekanisme pembayaran royalti secara langsung kepada setiap kreator akan sulit diterapkan. Sebab, teknologi AI melakukan crawling data dalam jumlah sangat besar yang melibatkan ratusan hingga ribuan karya cipta.

Karena itu, pemerintah mewacanakan pembentukan LMK khusus sebagai lembaga perantara. Dalam skema tersebut, perusahaan AI cukup membayarkan royalti kepada satu lembaga, sebelum nantinya didistribusikan kepada para kreator yang karyanya digunakan.

"Nanti selanjutnya LMK mendistribusikan kepada para kreator tadi," tuturnya.

Wacana tersebut rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah saat ini masih mematangkan formulasi aturan, termasuk melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang lebih dulu mengatur hubungan antara AI dan hak cipta.

Hermansyah menyebut sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, hingga China telah memiliki praktik dan regulasi yang dapat dijadikan referensi bagi Indonesia.

"Karena ini hal baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara yang sudah lebih mature seperti Amerika, Uni Eropa, dan China yang sudah memiliki praktik-praktik sebagai bahan pembelajaran," katanya.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.