10 June 2026

Get In Touch

Komisi I DPR RI: Kewajiban Akun Medsos Mencantumkan Nomor Ponsel Cegah Hoaks dan Penipuan

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial.

JAKARTA (Lentera) - Anggota Komisi II DPR RI, Oleh Soleh, mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor ponsel.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, misinformasi, hingga berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi di media sosial.

Sebelumnya, rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

Oleh Soleh menilai penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Salah satu langkah penting adalah mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor ponsel yang valid.

“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” ujar Oleh Soleh dari Fraksi PKB ini pada Jumat (22/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menekan aktivitas buzzer yang selama ini kerap membuat gaduh ruang publik digital dengan menyebarkan berita bohong dan konten bernuansa kebencian.

“Dengan adanya identitas yang lebih jelas, maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” lanjutnya.

Oleh Soleh berharap kebijakan yang sedang dikaji Komdigi itu dapat dirumuskan secara matang dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Menurutnya, regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.