LAMONGAN (Lentera) - Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan 40 tersangka yang diantaranya merupakan 7 residivis. Ungkap kasus tersebut merupakan keberhasilan Maret hingga Mei 2026.
“Selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba.yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G,” kata Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto serta Kasihumas IPDA M. Hamzaid dalam konferensi pers di Ruang RTD Polres Lamongan, Rabu (20/5/2026).
Kapolres juga membeberkan barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi serta 143.720 butir obat keras daftar G.
Selain itu, petugas juga menyita 34 unit handphone berbagai merk, 5 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merk, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.421.000, satu buah dompet serta dua buah tas.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari puluhan tersangka yang ditangkap, terdapat 7 tersangka residivis dengan berbagai kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Beberapa di antaranya yakni tersangka APA residivis narkotika tahun 2020, tersangka NBS residivis penggelapan tahun 2020, tersangka SA residivis narkotika tahun 2015 dan 2020, tersangka BK residivis narkotika tahun 2025 serta tersangka AD residivis narkotika tahun 2020,” lanjutnya.
Kapolres juga menyebut terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lamongan, yakni kasus tersangka I dkk dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kemudian tersangka BKD dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram, serta tersangka BAA dengan barang bukti sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa sasaran peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan menyasar berbagai kalangan profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
“Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan, di antaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong dan Deket, serta satu kasus pengembangan di Terminal Osowilangun Surabaya,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (1) dan (2), Pasal 610 ayat (1), serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).
Dia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lamongan ini telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa, tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa,” tutupnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
