JAKARTA (Lentera) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian segera menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
"Kami mendorong supaya pelaku segera ditangkap dan korban segera ditelusuri. Karena pelaku men-declare di publik bahwa dia menularkan penyakit seksual. Makanya, korban harus segera diidentifikasi agar mendapatkan pemulihan," ujar anggota KPAI, Dian Sasmita, di Jakarta, melansir Antara, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Aparat penegak hukum diminta memastikan para korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung.
KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan identitas anak, baik yang berstatus korban maupun saksi, terutama di ruang digital. Penyebaran informasi yang mengarah pada identitas anak dinilai dapat membahayakan keselamatan, kondisi psikologis, serta tumbuh kembang mereka.
"Tidak hanya identitas anak korban, tetapi juga anak yang berstatus saksi wajib dilindungi dari penyebarluasan informasi yang dapat membahayakan keselamatan, tumbuh kembang, maupun kondisi psikologis mereka," kata Dian.
Dinilainya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak dari kejahatan eksploitasi seksual yang semakin kompleks, termasuk yang melibatkan pelaku lintas negara.
Sejak kasus tersebut viral di media sosial, KPAI telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kedutaan Besar Jepang, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta guna mempercepat penanganan dan pendampingan terhadap korban.
Dian menegaskan, eksploitasi seksual terhadap anak meninggalkan dampak jangka panjang, mulai dari trauma psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya proses tumbuh kembang dan pendidikan anak.
"Negara harus memastikan seluruh korban teridentifikasi, mendapatkan perlindungan, layanan pemulihan, pendampingan psikososial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan dan lingkungan yang aman," tuturnya.
Hingga kini, jumlah anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. KPAI menyebut proses identifikasi masih terus dilakukan berdasarkan informasi awal yang beredar di media sosial.
"Belum ada laporan resmi yang masuk, baik ke kepolisian maupun ke UPTD PPA. Jadi identifikasi awalnya melalui media sosial, kemudian dilakukan pengembangan," kata Dian.
Editor: Santi



.jpg)
