PANGKALPINANG (Lentera) - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, divonis 4 bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026).
"Terdakwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, saat membacakan amar putusan, Selasa (19/4/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hellyana dituntut 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terkait pemesanan kamar hotel saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2023-2024.
Atas perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Kamis, 25 September 2025.
Meski divonis bersalah, Hellyana melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan kliennya usai sidang dan sepakat untuk mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
"Setelah kami tanyakan kepada Ibu Hellyana, kami berencana mengajukan banding. Menurut kami, ada beberapa poin dalam pledoi yang tidak diterima oleh majelis hakim," kata Dhimas.
Editor: Santi




.jpg)
