19 May 2026

Get In Touch

30 ASN Pemkab Trenggalek Ajukan Cuti Haji, Durasi Hingga 56 Hari

Kepala BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, saat memberikan keterangan terkait cuti ASN yang menunaikan ibadah haji tahun 2026, Selasa (19/5/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, saat memberikan keterangan terkait cuti ASN yang menunaikan ibadah haji tahun 2026, Selasa (19/5/2026).

TRENGGALEK (Lentera) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 451 calon jemaah haji asal Kabupaten Trenggalek.

Kepala BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan, 30 ASN yang berangkat haji terdiri dari 27 pegawai negeri sipil (PNS) dan 3 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Dari 451 calon jemaah haji Kabupaten Trenggalek, ada 30 calon jemaah yang berasal dari ASN Pemkab Trenggalek, terdiri dari 27 PNS dan 3 PPPK," ujar Heri, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, para ASN tersebut berasal dari lima organisasi perangkat daerah (OPD). Rinciannya, 17 orang dari Dinas Pendidikan, 10 orang dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), serta masing-masing satu orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), dan Kecamatan Karangan.

Menurut Heri, seluruh proses pengajuan cuti dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik untuk PNS maupun PPPK.

"Seluruh calon jemaah haji dari ASN telah melakukan prosedur cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang sudah ditetapkan," katanya.

Pengajuan cuti tersebut diajukan kepada Bupati Trenggalek dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah sebelum diproses oleh BKPSDM melalui aplikasi Sidalayak.

"BKPSDM kemudian memproses melalui aplikasi Sidalayak sehingga sampai sekarang semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Durasi cuti yang diajukan para ASN bervariasi, mulai dari 34 hari hingga paling lama 56 hari. "Yang terbanyak 56 hari. Jadi bervariasi mulai dari 34 hari sampai dengan 56 hari," jelas Heri.

Heri juga mengungkapkan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek turut mengajukan cuti haji tahun ini. Di antaranya Camat Karangan serta empat dokter spesialis dari RSUD dr. Soedomo.

Reporter: Herlambang/Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.